B. Perekonomian Kerakyatan


BAB 1

PENDAHULUAN


Pada era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikan pemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu lebih menikmati dan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi kerakyatan yang telah ada sejak lama sebelum datangnya masa globalisasi yang membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan pola kehidupan masyarakat di Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakin mempengaruhi sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telah menjadi dasar landasannya.
Berdasarkan UUD 1945 bahwa NKRI didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. “Memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya ini merupakan tugas bagi seluruh elemen bangsa Indonesia sendiri. Dari segala penjuru dan lapisan masyarakat yang bernaungkan kepemerintahan.
Konsep ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada diri masyarakat tersebut. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan, secara swadaya masyarakat mengelola segala sumber daya yang ada untuk dapat dimanfaatkan dan dikuasainya menjadi suatu materi yang berharga.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan kesungguhan membela ekonomi rakyat.
Tahun 1931 Bung Hatta menuliskan sebuah artikel yang berjudulkan Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan pada tahun 1930 Bung Karno dalam pembelaannya di Landraad Bandung menuliskan nasib ekonomi rakyat seperti berikut : “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli dipersempit, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930:31)”
Menurut pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, sistem ekonomi kerakyatan termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
“Produksi dikerjakan semua untuk semua dibawah pemimpin atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang paling diutamakan bukanlah kemakmuran orang perseorangan. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan atas keluarga. Dan bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”




BAB 2

PEMBAHASAN

  • Pengertian Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi sehingga dapat terlaksana dan berkembang dengan baik.
Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yang mengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia.
  • Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ini memiliki mekanisme pasar yang berpegang teguh pada keadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan, karena itu sistem ini tidak menganut sistem monopoli sehingga dapat menciptakan rasa adil.
Pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakat inilah bentuk poin yang harus selalu dijadikan pedoman ketika menentukan suatu kebijakan.
Sistem perekonomian nasional ditandai dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan . Dengan begitu dapat membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakat akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan suatu usaha tertentu. Namun semua itu bergantung pada individu itu sendiri mampu atau tidak untuk memanfaatkannya.
Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, serta adanya perlakuan adil bagi selurh rakyat. Sangat diperlukan untuk menjamin perekonomian yang sehat, tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomian.

  • Lima hal pokok yang harus diperjuangkan agar Sistem Ekonomi Kerakyatan tidak hanya menjadi wacana :

1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan memerangi praktek KKN.
2. Penghapusan monopoli melalui peyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan.
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha.


  • Syarat Mutlak berjalanya Ekonomi Kerakyatan yang berkeadilan sosial :

1. Berdaulat di bidang politik
2. Mandiri di bidang ekonomi
3. Berkepribadian di bidang budaya

  • Tujuan yang di harapkan dari Penerapan Ekonomi Kerakyatan

1. Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat kepada politik, dan berkepribadian yang berbudaya.
2. Mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
3. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
4. Mendorong pertumbuhan secara merata dalam hal pendapat rakyat 




Referensi 1

Referensi 2

Referensi 3

Referensi 4






Komentar

Postingan Populer