B. Perekonomian Kerakyatan
BAB 1
PENDAHULUAN
Pada era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak
mudah untuk memberikan pemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia.
Masyarakat masa kini begitu lebih menikmati dan mengagumi era globalisasi ketimbang
sistem ekonomi kerakyatan yang telah ada sejak lama sebelum datangnya masa
globalisasi yang membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan pola kehidupan
masyarakat di Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakin
mempengaruhi sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan
yang telah menjadi dasar landasannya.
Berdasarkan UUD 1945 bahwa NKRI didirikan dengan tujuan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. “Memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya ini
merupakan tugas bagi seluruh elemen bangsa Indonesia sendiri. Dari segala penjuru
dan lapisan masyarakat yang bernaungkan kepemerintahan.
Konsep ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah suatu sistem
ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada diri masyarakat
tersebut. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan
oleh rakyat kebanyakan, secara swadaya masyarakat mengelola segala sumber daya yang
ada untuk dapat dimanfaatkan dan dikuasainya menjadi suatu materi yang berharga.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional
yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan
menunjukkan kesungguhan membela ekonomi rakyat.
Tahun 1931 Bung Hatta menuliskan sebuah artikel yang
berjudulkan Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan pada tahun 1930 Bung Karno
dalam pembelaannya di Landraad Bandung menuliskan nasib ekonomi rakyat seperti
berikut : “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli dipersempit, sama sekali didesak
dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930:31)”
Menurut pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi kerakyatan adalah
sistem ekonomi yang demokratis, sistem ekonomi kerakyatan termuat lengkap dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
“Produksi dikerjakan semua untuk semua dibawah pemimpin atau
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang paling diutamakan
bukanlah kemakmuran orang perseorangan. Karena itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama yang berasaskan atas keluarga. Dan bangunan perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”
BAB 2
PEMBAHASAN
- Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang dibangun pada
kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang
memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi sehingga
dapat terlaksana dan berkembang dengan baik.
Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah
perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku sejak terjadinya reformasi
1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yang mengatur Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta
iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia.
- Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ini memiliki mekanisme pasar yang berpegang teguh
pada keadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Seluruh masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan, karena
itu sistem ini tidak menganut sistem monopoli sehingga dapat menciptakan rasa
adil.
Pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan
kualitas hidup masyarakat inilah bentuk poin yang harus selalu dijadikan
pedoman ketika menentukan suatu kebijakan.
Sistem perekonomian nasional ditandai dengan adanya
kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan . Dengan
begitu dapat membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan
jaminan bahwa masyarakat akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan
suatu usaha tertentu. Namun semua itu bergantung pada individu itu sendiri
mampu atau tidak untuk memanfaatkannya.
Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh
konsumen, serta adanya perlakuan adil bagi selurh rakyat. Sangat diperlukan
untuk menjamin perekonomian yang sehat, tidak ada pihak yang dirugikan atau
merugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
- Lima hal pokok yang harus diperjuangkan agar Sistem Ekonomi Kerakyatan tidak hanya menjadi wacana :
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan memerangi praktek KKN.2. Penghapusan monopoli melalui peyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan.3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha.
- Syarat Mutlak berjalanya Ekonomi Kerakyatan yang berkeadilan sosial :
1. Berdaulat di bidang politik2. Mandiri di bidang ekonomi3. Berkepribadian di bidang budaya
- Tujuan yang di harapkan dari Penerapan Ekonomi Kerakyatan
1. Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat kepada politik, dan berkepribadian yang berbudaya.2. Mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi3. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional4. Mendorong pertumbuhan secara merata dalam hal pendapat rakyat
Referensi 1
Referensi 2
Referensi 3
Referensi 4
Komentar
Posting Komentar