Kuliah UMUM Economic Syariah
Kuliah
UMUM Economic Syariah | Being Global Leader In Islamic Finance With Ronald
Rulindo, Ph.D Head of Islamic Finance and Risk Management Research of Indonesia
Deposit Islamic Corporation.
RESUME
Sejarah
awal kemunculan ilmu ekonomi islam (syariah) dikancah Internasional, dimulai
pada awal tahu 1970-an dengan ditandai hadirnya beberapa pakar ekonomi islam
seperti Muhammad Abdul Mannan, M Nejjatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi
dsb. Kemudian tahun 1974 terbentuk Islamic Development Bank (IDB) yang didukung
oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi islam dunia.
Kegiatan
utama IDB adalah menyediakan jasa pinjama berbasis fee dan profit sharing untuk
negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berlandaskan pada
syariah islam.
Dibeberapa belahan negara lain pada
kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), serta Bahrain Islamic Bank
(1979). di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang
bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Saat ini perkembangan sistem syariah di dunia
masih terus berjalan, namun sistem yang saat ini berjalan merupakan usaha
terbaik dari para pakar syariah didunia sehingga perlu dukungan untuk
memperbaiki sistem ekonomi dunia yang saat ini kritis.
Bank
syariah merupakan lembaga perbankan yang prinsipnya berpegang pada syariat
islam. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga (riba) dalam kegiatan perbankannya.
Riba adalah bunga yang diberikan atau dikenakan pada saat kita melakukan
kegiatan menabung ataupun berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan antara kedua
belah pihak yang bersangkutan.
Financial
System ( Sistem Keuangan) : sebagai suatu system yang mengatur transfer dana
antara pihak yang kelebihan dana (sarver) dan pihak yang membutuhkan dana (borrower) agar
tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan
termasuk system pembayaran yang diperlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis.
Dalam sistem keuangan ini, yang terjadi tidak hanya transfer dana tapi juga
transfer resiko khususnya kepada para pemiliki dan pemegang saham.
Fungsi
Pasar Keuangan
Pasar
keuangan memiliki beberapa fungsi diantaranya:
1) Melakukan fungsi dasar dalam
mengalirkan dana dari pelaku ekonomi yang memiliki kelebihan dana kepada mereka
yang kekurangan dana.
2) Meningkatkan efisiensi ekonomi dengan menghasilkan
alokasi kapital yang efisien untuk meningkatkan produksi.
3) Meningkatkan kepuasan
konsumen dengan meningkatkan daya beli yang lebih baik
Tokoh islamic finance
1. Shaikh Muhammad Taqi Usmani dari Pakistan
2. Profesor Rodney Wilson dari Inggris
3. Shaikh Saleh Abdullah Kamel
4. Dr Yahia Abdul-Rahman
Dan lainnya
Tujuan
Bank Syariah (islamic bank)
1) Mengarahkan
kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami agar terhindar dari praktek riba.
2) Menjalankan
bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang
sah menurut islam
3) Menghindari
bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvensional
4) Mendidik dan
membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam
meningkatkan kualitas hidup mereka.
5) Untuk
membantu menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya
merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.
6) Untuk
menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan
melalui kegiatan investasi.
7) Berusaha
membuktikan bahwa konsep perbankan Islam menurut syariah Islam dapat
beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain. Dsb
Keistimewaan
– keistimewaan Bank syariah
1) Keistimewaan
Bank Islam adalah dengan penerapan sistem bagi hasil berarti tidak membebani
biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ keterbukaan“
2) Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
2) Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
3) Adanya
keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank islam
adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga
berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
4) Adanya
fasilitas pembiayaan (Al-mudharabah dan Al-musyarakah) yang tidak membebani
nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.
5)Penerapan sistem bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar
5)Penerapan sistem bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar
Sistem ekonomi syariah ini merupakan
sistem universal yang dapat diadaptasi dan di gunakan untuk memperbaiki masalah
sistem ekonomi dunia yang saat ini rusak karena riba.
Riba membuat
uang bernilai 1 menjadi 2 tanpa adanya usaha bagi pemilik modal sehingga
menimbulkan kemalasan, penurunan nilai mata uang serta inflasi akibat uang yang
beredar terlalu banyak.
Namun dengan
sistem ekonomi syariah yang sudah diadaptasi oleh negara maju untuk memperbaiki
sistem ekonomi negaranya, seperti investasi angel di amerika yang prinsipnya
sama dengan prinsip syariah.
Fasilitas
pembiayaan (Al-mudharabah dan Al-musyarakah)
1) Al-mudharabah
ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah
satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan,
sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang
disepakati.
2) Al-musyarakah,
konsep ini diterapkan pada
model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas
yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah
dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan
mudharabah tidak ada campur tangan
Visit Us>very good,tingkatkan lagi
BalasHapus