Kuliah UMUM Economic Syariah

Kuliah UMUM Economic Syariah | Being Global Leader In Islamic Finance With Ronald Rulindo, Ph.D Head of Islamic Finance and Risk Management Research of Indonesia Deposit Islamic Corporation.




RESUME
Sejarah awal kemunculan ilmu ekonomi islam (syariah) dikancah Internasional, dimulai pada awal tahu 1970-an dengan ditandai hadirnya beberapa pakar ekonomi islam seperti Muhammad Abdul Mannan, M Nejjatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi dsb. Kemudian tahun 1974 terbentuk Islamic Development Bank (IDB) yang didukung oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi islam dunia.
Kegiatan utama IDB adalah menyediakan jasa pinjama berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berlandaskan pada syariah islam.
Dibeberapa belahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), serta Bahrain Islamic Bank (1979). di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
 Saat ini perkembangan sistem syariah di dunia masih terus berjalan, namun sistem yang saat ini berjalan merupakan usaha terbaik dari para pakar syariah didunia sehingga perlu dukungan untuk memperbaiki sistem ekonomi dunia yang saat ini kritis.
Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang prinsipnya berpegang pada syariat islam. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga (riba) dalam kegiatan perbankannya. Riba adalah bunga yang diberikan atau dikenakan pada saat kita melakukan kegiatan menabung ataupun berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.

Financial System ( Sistem Keuangan) : sebagai suatu system yang mengatur transfer dana antara pihak yang kelebihan dana (sarver) dan pihak yang membutuhkan dana (borrower) agar tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan termasuk system pembayaran yang diperlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis. Dalam sistem keuangan ini, yang terjadi tidak hanya transfer dana tapi juga transfer resiko khususnya kepada para pemiliki dan pemegang saham.

Fungsi Pasar Keuangan
Pasar keuangan memiliki beberapa fungsi diantaranya:
1) Melakukan fungsi dasar dalam mengalirkan dana dari pelaku ekonomi yang memiliki kelebihan dana kepada mereka yang kekurangan dana.
2) Meningkatkan efisiensi ekonomi dengan menghasilkan alokasi kapital yang efisien untuk meningkatkan produksi.
3) Meningkatkan kepuasan konsumen dengan meningkatkan daya beli yang lebih baik

Tokoh islamic finance
1. Shaikh Muhammad Taqi Usmani dari Pakistan
2. Profesor Rodney Wilson dari Inggris
3. Shaikh Saleh Abdullah Kamel 
4. Dr Yahia Abdul-Rahman
Dan lainnya

Tujuan Bank Syariah (islamic bank)
1) Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami agar terhindar dari praktek riba.
2) Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam
3) Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvensional
4) Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
5) Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.
6) Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
7) Berusaha membuktikan bahwa konsep perbankan Islam menurut syariah Islam dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain. Dsb

Keistimewaan – keistimewaan Bank syariah
1) Keistimewaan Bank Islam adalah dengan penerapan sistem bagi hasil berarti tidak membebani biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ keterbukaan“
2) Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
3) Adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
4) Adanya fasilitas pembiayaan (Al-mudharabah dan Al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.
5)Penerapan sistem bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar

Sistem ekonomi syariah ini merupakan sistem universal yang dapat diadaptasi dan di gunakan untuk memperbaiki masalah sistem ekonomi dunia yang saat ini rusak karena riba.
        Riba membuat uang bernilai 1 menjadi 2 tanpa adanya usaha bagi pemilik modal sehingga menimbulkan kemalasan, penurunan nilai mata uang serta inflasi akibat uang yang beredar terlalu banyak.
          Namun dengan sistem ekonomi syariah yang sudah diadaptasi oleh negara maju untuk memperbaiki sistem ekonomi negaranya, seperti investasi angel di amerika yang prinsipnya sama dengan prinsip syariah.

Fasilitas pembiayaan (Al-mudharabah dan Al-musyarakah)
1) Al-mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
2) Al-musyarakah, konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer