CONTOH KASUS ETIKA-ETIKA DEONTOLOGI

Teori Deontologi
Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori.
Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruknya berdasarkan apakah tindakan tersebut sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontologi yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban.

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga itu merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.

Contoh kasus dari etika-etika deontologi :
  1. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
  2. Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilahturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleogikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.


Komentar

Postingan Populer